Banda Aceh, AcehGlobalNews – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah menjatuhkan hukuman mati kepada 22 orang narapidana (Napi) yang terbukti terlibat dalam pelanggaran Narkotika sepanjang tahun 2022.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 terdakwa sepanjang periode Juli – Desember 2022.

Sebelumnya, PT BNA telah menjatuhkan hukuman mati kepada 17 orang terdakwa pada semester pertama (Januari – Juni).

“Total jumlah keseluruhan terdakwa penyalahgunaan narkotika yang dihukum mati sepanjang tahun 2022 sebanyak 22 orang,” ujar Hakim Tinggi Humas PT BNA Dr. Taqwaddin, dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Ia menjelaskan, total kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang masuk ke PT Banda Aceh sebanyak 364 perkara, diantaranya 143 perkara pada periode Januari – Juni, dan 221 perkara lagi pada Juli – Desember 2022.

Lima orang terdakwa narkotika telah diperiksa dalam proses judex factie berasal dari 4 perkara. Dua diantaranya berasal dari PN Lhoksukon, sedangkan dua lainnya berasal dari PN Idi.

Dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua orang terdakwa yang masing-masingnya dijatuhi hukuman yang sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan.

Dua perkara dari PN Lhoksukon tersebut awalnya tidak memiliki vonis hukuman mati melainkan hukuman seumur hidup. Namun putusan tersebut diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi setelah dalam musyawarah antar Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.

“Sedangkan dua perkara dari PN Idi memiliki putusan tingkat pertama yang sedari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh,” papar Taqwaddin.