Banda Aceh, AcehGlobalNews – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah menjatuhkan hukuman mati kepada 22 orang narapidana (Napi) yang terbukti terlibat dalam pelanggaran Narkotika sepanjang tahun 2022.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 terdakwa sepanjang periode Juli – Desember 2022.

Sebelumnya, PT BNA telah menjatuhkan hukuman mati kepada 17 orang terdakwa pada semester pertama (Januari – Juni).

“Total jumlah keseluruhan terdakwa penyalahgunaan narkotika yang dihukum mati sepanjang tahun 2022 sebanyak 22 orang,” ujar Hakim Tinggi Humas PT BNA Dr. Taqwaddin, dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Ia menjelaskan, total kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang masuk ke PT Banda Aceh sebanyak 364 perkara, diantaranya 143 perkara pada periode Januari – Juni, dan 221 perkara lagi pada Juli – Desember 2022.

Lima orang terdakwa narkotika telah diperiksa dalam proses judex factie berasal dari 4 perkara. Dua diantaranya berasal dari PN Lhoksukon, sedangkan dua lainnya berasal dari PN Idi.

Dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua orang terdakwa yang masing-masingnya dijatuhi hukuman yang sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan.

Dua perkara dari PN Lhoksukon tersebut awalnya tidak memiliki vonis hukuman mati melainkan hukuman seumur hidup. Namun putusan tersebut diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi setelah dalam musyawarah antar Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.

“Sedangkan dua perkara dari PN Idi memiliki putusan tingkat pertama yang sedari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh,” papar Taqwaddin.

Keempat perkara tersebut, katanya, memiliki kesamaan yaitu memiliki barang bukti Narkotika Golongan I dengan jumlah yang massif, sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang kuat bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepantasnya dan seadil-adilnya, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa yang telah bertindak sebagai pemakai maupun pengedarnya,” ujar Taqwaddin.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr. H. Suharjono, berpendapat bahwa tujuan pemidanaan ini harus diamati dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, sehingga bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelakunya.

Menurutnya, pemidanaan hukuman mati ini diharapkan akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus dan oleh karenanya berpotensi kehilangan masa depan.

“Selain itu, hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Narkotika,” kata Suharjono. (*)