Jakarta, Acehglobal – Sidang gugatan terhadap Ketua DPR RI, Puan Maharani, terkait kewenangan khusus Aceh memasuki tahap mendengar keterangan saksi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (9/8/2024), Kuasa Hukum Ugek Farlian, Safaruddin SH. MH, menyebutkan bahwa tokoh-tokoh penting Aceh yang hadir sebagai saksi antara lain Senator Aceh Fachrul Razi, anggota DPRA Azhar Abdurrahman, dan Ketua DPRK Simeulue Irwan Suhaimi.
“Ketiganya menjelaskan secara rinci tentang kerugian yang timbul akibat tidak dilaksanakannya perintah UUPA oleh DPR RI, yaitu tidak melakukan konsultasi dan pertimbangan dengan DPRA saat membahas UU yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh,” ujar Safaruddin di PN Jakarta.
Anggota DPD RI, Fachrul Razi menyampaikan bahwa dirinya dan beberapa anggota DPD asal Aceh sudah pernah mengingatkan Pimpinan DPR RI saat sedang melakukan pembahasan revisi UU MD3 agar mengakomodir kekhususan Aceh yang telah ditegaskan dalam pasal 8 UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal ini, disampaikan senator Fachrul Razi karena adanya komplain dari DPRA dan Pemerintah Aceh kepada DPD saat dirinya sedang mendengarkan aspirasi masyarakat di Aceh. Namun, sampai hari ini DPR RI tidak mengindahkan surat dari para senator Aceh tersebut.
“Kami sering mendapat komplain dari kawan kawan DPRA dan Pemerintah Aceh terkait dengan beberapa UU yang dibahas dan disahkan oleh DPR RI yang terkait dengan kewenangan khusus Aceh, dan hal tersebut kami tindaklanjuti dengan menyurati Ketua DPR RI agar memperhatikan kewenangan Aceh seperti yang sudah diatur dalam pasal 8 UUPA, namun surat kami sampai hari ini tidak mendapatkan respon dari Ketua DPR,” jelas Fachrur Razi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komite I DPD RI.
Sementara, Azhar Abdurrahman mewakili pimpinan di DPRA menjelaskan, banyak UU yang dibahas dan disahkan oleh DPR RI yang mendegradasi dan bertentangan dengan norma dalam UUPA, seperti pemberian masa jabatan kepala desa 8 tahun dengan boleh dipilih dua periode lagi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp