“Artinya, pasal 57 dan 60 dalam UUPA yang dicabut 557 dan 571 tetap berlaku, dan salah satu pertimbangan hukumnya dalam putusan tersebut adalah karena DPR RI tidak melakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA sebagai mana telah diatur dalam pasal 8 UUPA,” papar mantan Bupati Aceh Jaya dua periode itu.

Selanjutnya, Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suhaimi, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Simeulue sangat dirugikan dengan penarikan kewenangan pengelolaan pelabuhan dari Kabupaten ke Provinsi.

Hal tersebut, kata dia, telah menghilangkan Pendapatan asli Daerah (PAD) Kabupaten Simeulue, karena penarikan kewenangan pengelolaan pelabuhan didasarkan pada UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara kewenangan pengelolaan pelabuhan oleh Kabupaten telah diatur dalam pasal 175 UUPA.

“Kami sangat dirugikan dengan penarikan kewenangan pengelolaan pelabuhan dari Kabupaten ke Provinsi, ini menghilangkan PAD Simeulue,” sebut Irwan.

Tak hanya itu, lanjut Irwan, sektor pendidikan pun juga demikian. Pemerintah daerah Simeulue kesulitan untuk menganggarkan dana pembangunan Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMK) lantaran dibatasi oleh UU 22/2014 dan UU 23/2014.

“Sekolah tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Simeulue, sedangkan Provinsi juga punya keterbatasan dalam melakukan pemerataan pembangunan sekolah menengah dan kejujuran di seluruh Aceh,” terangnya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp