ACEHGLOBALNEWS.COM — Menjaga kebersihan mulut saat berpuasa di bulan Ramadhan merupakan hal yang penting. Namun, banyak orang yang ragu apakah sikat gigi saat puasa dapat membatalkan puasa.

Umat muslim memang dianjurkan untuk menghindari material-material dari luar masuk ke dalam tubuh bagian manapun ketika sedang berpuasa.

Lantas, bagaimana hukumnya sikat gigi saat sedang berpuasa, apakah membatalkan puasa?

Dilansir dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, mengatakan berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.

Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran air, pasta gigi, atau bulu sikat gigi tertelan, yang dapat membatalkan puasa.

“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Selain itu, dalam Al Majmu, Syarah Al Muhadzdzab, Imam Nawawi juga menjelaskan tentang kehati-hatian tatkala menyikat gigi saat sedang berpuasa.

Menurutnya, jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.

“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).