BLANGPIDIE – Forum Imuem Mukim (FIM) Kabupaten Aceh Barat Daya(Abdya), meminta kejelasan tentang sebenarnya posisi Imuem Mukim dalam tatanan wilayah Provinsi Aceh yang merupakan daerah Otonomi Khusus (Otsus).
Hal tersebut diutarakan Ketua FIM Abdya, Tgk. M. Yasin Yusuf, disaat audiensi dan silaturrahmi dengan Paduka Yang Mulia (PYM) Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haytar di Meuligoe Wali Nanggroe Gampong Lampeuneurut Darul Imarah Aceh Besar, Senin (13/3/2023).
“Sebelumnya, terimakasih kami ucapkan kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud yang telah berkenan menerima kedatangan kami dari Abdya. Selain silaturrahmi, kami disini juga ingin berdiskusi dengan Yang Mulia terkait keberadaan kami di dalam struktural pemerintahan Aceh. Sebenarnya posisi kami sebagai Imuem Mukim itu dimana,” ucap Tgk. Yasin Yusuf.
Yang kami pahami, lanjutnya, Imuem Mukim tersebut merupakan struktural pemerintahan di tingkat Kemukiman, namun kenyataannya Imuem Mukim tidak punya peranan seperti yang tertera pada regulasi yang ada, baik di dalam Qanun maupun Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Dalam pasal 1 angka 19, disebutkan bahwa Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah Kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batasan wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum Mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah Camat,” terang Tgk. M. Yasin.
Dipaparkannya lagi, Lembaga Mukim lembaga resmi Pemerintah yang berada di bawah Camat dipimpin oleh seorang Imuem Mukim. Imuem Mukim memiliki fungsi dan kewenangan berdasarkan Qanun Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim. Lembaga Mukim punya peran dalam pembangunan Pemerintahan Mukim dan Gampong. Namun berbanding terbalik, dimana masih banyak pelaku pemerintahan di setiap tingkat dan masyarakat Aceh yang tidak paham terhadap pentingnya akan tugas dan kewenangan Imum Muekim.