“Untuk lebih lanjut, hal diatas diatur dengan qanun tersendiri. Kebutuhan manusia akan keteraturan melahirkan adagium “Ibi Ius Ibi Sociales”, artinya dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Adagium ini juga menunjukkan bahwa setiap masyarakat mempunyai hukum tersendiri yang dapat saja berbeda dengan masyarakat lainnya, sesuai dengan filosofi yang dianut oleh masyarakat tertentu. The Existence of Customary Law in Special Autonom,” terang Rafiq lagi.
Dalam kedudukannnya, baik sebagai lembaga Pemerintahan, Lembaga Adat dan Kesatuan Masarakat Hukum Adat, maka pada lembaga mukim melekat berbagai hak dan kewenangan. Hak-hak dan Kewenangn yang melekat pada lembaga Mukim berupa hak dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan-perundangan maupun hak-hak tradisional yaitu berupa hak dan Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Mukim dan ketentuan adat serta adat istiadat.
Pakar hukum adat asal Aceh.
“Kewenangan dan hak-hak persekutuan masyarakat hukum itu adalah: (1) menjalankan sistem pemerintahan sendiri; (2) menguasai dan mengelola sumberdaya alam dalam wilayahnya terutama untuk kemanfaatan warganya; (3) bertindak ke dalam mengatur dan mengurus warga serta lingkungannya. Ke luar bertindak atas nama persekutuan sebagai badan hukum; (4) hak ikut serta dalam setiap transaksi yang menyangkut lingkungannya; (5) hak membentuk adat; (6) hak menyelenggarakan sejenis peradilan (Hakim adat),” ungkapnya.
Dalam kedudukannya sebagai lembaga adat, pada lembaga mukim melekat hak atas wilayah dan hak untuk menguasai, mengatur, mengurus dan memanfaatkan sumber daya alam sebagai harta kekayaan mukim, untuk kesejahteraan warganya. Pasal 1 angka 9 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, menegaska, Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu dan mempunyai harta kekayaan tersendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat Aceh.