BLANGPIDIE – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) kembali mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum polres setempat, Sabtu (10/6/2023).

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan kedua pelaku kepemilikan ganja tersebut ditangkap di Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, pada Sabtu (10/6) sekira pukul 03.00 WIB.

“Kedua pelaku yang telah diamankan terbukti menyimpan narkotika jenis ganja masing-masing berinisial J (25) dan SAS (20). Keduanya warga Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki kepada wartawan, Sabtu (10/6).

Iptu Hengki menjelaskan, kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat sekira pukul 00.00 WIB, bahwa ada seorang yang diduga sedang menyimpan narkotika jenis ganja di Kecamatan Kuala Batee wilayah setempat.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Kasat, Tim Satres Narkoba Polres Abdya langsung menuju ke TKP di Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee, Abdya.

“Petugas langsung menuju ke sebuah rumah yang diyakini tempat penyimpanan narkotika ganja. Di lokasi itu, petugas mengamankan 2 orang pemuda,” kata Iptu Hengki.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut yang disaksikan oleh perangkat gampong setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 16 bungkus narkotika berukuran besar, sedang dan kecil.

“Semua barang bukti yang ditemukan petugas, diakui oleh kedua pelaku bahwa narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik mereka,” sebut Kasat.

Barang Bukti berupa 16 paket narkotika jenis ganja diamankan di Mapolres Abdya. Foto: Acehglobal/Dok. Polres Abdya.

Adapun total jumlah BB yang berhasil diamankan petugas pada penggeledahan tersebut, beber Kasat Iptu Hengki, diantaranya 2 paket narkotika jenis Ganja ukuran besar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah dengan berat keseluruhan 2.000 gram bruto.

“Kemudian, 1 paket narkotika jenis ganja ukuran besar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah dengan berat keseluruhan 2.000 gram/bruto,” sebutnya.

Selanjutnya, 1 paket narkotika jenis ganja ukuran besar yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dengan berat keseluruhan 2.000 gram bruto, dan 2 paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih dengan berat keseluruhan 1.000 gram bruto.

Setelah itu, 1 paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah dengan berat 500 gram bruto, dan 1 paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat 500 Gram/Bruto.

Disamping itu, sambung Kasat Resnarkoba, petugas juga berhasil mengamankan BB lainnya berupa 1 paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih dengan berat 300 gram bruto.

Dan, 7 paket narkotika jenis ganja ukuran kecil yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 130 Gram/Bruto. “Total keseluruhan barang bukti sekitar 8.430 gram,” ungkap Iptu Hengki.

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua pelaku, maka kata Kasat Iptu Hengki, para pelaku dijerat pasal 111, 114, pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun sebagaimana tertera dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor: Salman