BLANGPIDIE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat Daya menyebut proses kelanjutan terhadap 7 sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di daerah itu yang di usulkan menjadi sekolah Negeri saat ini sedang menunggu tahapan verifikasi.

Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Abdya, Gusvizarni, SPd melalui Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Yurizal, SPd, usai dikonfirmasi Acehglobal, Rabu (7/6/2023) malam.

Hal tersebut juga sekaligus menanggapi pernyataan salah seorang anggota DPRK Abdya, Juli Nardi yang mempertanyakan kelanjutan akhir dari proses Negeri 7 TK yang telah diusulkan Pemerintah Daerah.

Padahal kata Juli Nardi, usulan penegerian terhadap ketujuh sekolah TK di Kabupaten Abdya tersebut sudah memperoleh persetujuan dari pemerintah.

“Beberapa waktu yang lalu memang kita sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) persetujuan dari Pj Bupati Abdya tentang penegerian 7 sekolah TK tersebut, namun masih belum cukup sampai disitu,” ungkap Yurizal.

Yurizal menjelaskan, untuk proses penegerian sekolah harus melewati sejumlah tahapan, termasuk salah satunya membentuk Tim Verifikasi terhadap sekolah yang akan dijadikan status Negeri.

“Untuk proses penegrian sebuah lembaga pendidikan seperti contoh PAUD, harus dilakukan tahapan verifikasi dengan berpedoman kepada sejumlah poin dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD,” terangnya.

Tim Verifikasi terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Daerah, Badan Pertahanan Nasional, dan perangkat Daerah teknis terkait, sekaligus juga melibatkan Camat serta Pemerintahan Gampong dimana lokasi sekolah TK itu berada.

Kata Yurizal, rencana verifikasi terhadap 7 sekolah TK ini akan dilakukan secepat mungkin, namun saat ini pihaknya mengaku tidak berani mengambil tindakan jika belum ada perintah pimpinan sebab SK Tim Verifikasi dikeluarkan oleh Bupati/Walikota.

“Untuk kelanjutan ke tahap verifikasi, kami masih menunggu perintah atasan, sebab tahapan ini tidak mungkin kami lakukan atas inisiatif sendiri,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, tugas tim verifikasi melakukan studi kelayakan sekolah yang bakal dinegerikan dengan menilai kelengkapan persyaratan administrasi, teknis dan lain-lain di sekolah tersebut.

Berdasarkan hasil penilaian, tim verifikasi memberikan rekomendasi perubahan status penegrian satuan PAUD kepada Bupati/Walikota. Rekomendasi dilampiri rasio belanja pegawai.

Kemudian, lanjutnya, Bupati/Walikota menetapkan perubahan status/penegrian sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Penetapan perubahan itu disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya nanti Bupati melaporkan secara tertulis tentang perubahan status/penegrian sekolah tersebut kepada Gubernur Aceh,” pungkas Yurizal.

Adapun 7 sekolah TK yang di usulkan akan berganti status menjadi Sekolah Negeri tersebut, diantaranya TK pembina Kecamatan Lembah Sabil, TK Nurul Hasanah Kecamatan Tangan-tangan, TK Pembina Kecamatan Setia, TK PGRI Susoh, TK Pembina Kecamatan Susoh, TK ABA Sikabu Kecamatan Kuala Batee, dan TK Pembina Kecamatan Babahrot.(*)

Editor: Salman