LHOKSUKON – Dalam beberapa hari ini masyarakat Aceh sedang menanti-nanti siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Aceh setelah masa jabatan Pj Gubernur Aceh saat ini yang di jabat Achmad Marzuki akan berakhir pada 7 Juli 2023 nanti.

Berbagai macam pro kontra terjadi di tengah-tengah masyarakat Aceh, mulai aksi pengerahan massa menyatakan penolakan terhadap perpanjangan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Hingga masyarakat yang menyatakan dukungan agar Presiden memperpanjang kembali masa jabatan Pj Gubernur Aceh kepada Achmad Marzuki yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda tersebut.

Berbagai macam komentar dan tanggapan pun muncul dari beberapa tokoh masyarakat Aceh, salah satunya datang dari Tokoh Pemuda Aceh yang juga Pengamat Sosial Politik Aceh, Muslim Hamidi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Acehglobal pada Rabu (5/7/2023) malam, Muslim mengatakan, situasi sosial politik menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Aceh semestinya tidak perlu terlalu tinggi.

Sebab, menurutnya, Pj Gubernur merupakan hak sepenuhnya Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden untuk kemudian memilih putra putri terbaik bangsa menjadi kepala daerah di tanah air termasuk provinsi Aceh. Sehingga, tidak perlu dibesar-besarkan karena situasi saat ini tidak sedang dalam suasana pemilu untuk memilih kepala daerah seperti sebelumnya.

“Aceh ini juga bagian dari NKRI, jadi kita menilai siapa saja bisa dan berhak menjadi pemimpin di Aceh. Sebelumnya tokoh-tokoh dari Aceh juga pernah diberikan kepercayaan oleh Presiden untuk memimpin daerah lain seperti Tarmizi Karim menjadi Pj Gubernur Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Begitu juga dengan Safrizal ZA pernah manjadi PJ Gubernur Kalimantan Selatan. Tapi apakah kemudian disana mereka juga di tolak karena di anggap tidak memahami persoalan daerah lain,” kata Muslim.