Jakarta, Acehglobal – Suami aktris Sandra Dewi Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Periode 2015–2022.
Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan Harvey terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
“Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua dalam pembacaan putusan.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.
Vonis Harvey lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara gencar memberantas korupsi.
“Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Eko Aryanto.
Dalam kasus yang sama, Direktur Utama PT RBT Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun atau menjalani tambahan hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan timah dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.
Harvey didakwa menerima Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sementara Suparta menerima aliran dana Rp4,57 triliun. Dana tersebut kemudian digunakan dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Reza, meskipun tidak menerima aliran dana, ia didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui tindakan korupsi tersebut. (*)
Sumber: ANTARA
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan