Dia menambahkan pemerintah, Kementerian Agama telah melakukan beberapa desa melalui Provinsi Aceh untuk ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan.
“Kampong Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, setelah penilaian, akhirnya ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan,” ujarnya.
Desa Sadar Kerukunan merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama yang diluncurkan sejak tahun 2017.
Desa Jontor, adalah salah satu dari tiga desa di Provinsi Aceh Tahun 2021 yang ditunjuk sebagai Desa Sadar Kerukunan.
Desa Jontor diluncurkan sebagai Desa Sadar Kerukunan pada 14 Januari 2022.
Sebagai tindak lanjut Desa Sadar Kerukunan ini, menurut Juniazi, masyarakat Desa Jontor akan mengisinya dengan ragam kegiatan produktif, seperti Kelompok Tani Kerukunan, gotong royong bersama pemeluk agama, kegiatan olah raga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya, di antaranya kegiatan seni dan keterampilan.
“Kami berharap, Desa Jontor ini dapat menjadi model dan rujukan bagi desa lain, di Kota Subulussalam khususnya dan Provinsi Aceh dalam mengelola kerukunan, mengelola perbedaan, sebagai khazanah budaya bangsa yang dirawat dan dilestarikan,” ungkap Juniazi.
Peluncuran Desa Sadar Kerukunan di Gampong Jontor juga dihadiri oleh para lintas agama, Forkopimda, Pembimas dari Kanwil Kemenag Aceh dan FKUB Subulussalam.
Usai pelucuran dilakukan di tanam perdana jagung di atas lahan 1 hektare bersama Kelompok Tani Kerukunan dalam rangka pengembangan Desa Sadar Kerukunan di Desa Jontor yang difasilitasi FKUB Subulussalam.