“Semoga kedepan bisa ditingkatkan lagi,” ucap Sairun.

Subulussalam – Pemerintah Kota Subulussalam meraih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 kategori kualitas tinggi dengan nilai 85,35.

Penghargaan itu diberikan Ombudsman RI setelah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik di Pemko Subulussalam 2022.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, S.I.P., M.I.P kepada Plt Asisten I Setdako Subulussalam, H. Sairun, S. Ag M.Si mewaliki Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E di Ajong Mon Mata, Banda Aceh.

H.Sairun, S. Ag M.Si, menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak yg telah berusaha dan bekerja keras sehingga penghargaan ini dapat dicapai.

“Semoga kedepan bisa ditingkatkan lagi,” ucap Sairun, kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, Kabag Organisasi Setdako Subulussalam, Rano Saraan, S.E yang juga hadir dalam penerimaan Anugerah Penghargaan Kepatuhan Pelayan Publik itu menyebutkan, dengan capaian prestasi ini posisi Pemko Subulussalam kini berada di peringkat ke-6.

“Sebelumnya berada di urutan ke-8 tingkat provinsi Aceh terkait standar pelayanan publik,” jelasnya.

Kata Rano Saraan, penganugerahan predikat kepatuhan pelayanan publik dilakukan setiap tahun oleh Ombudsman RI kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah, Pemko Subulussalam di tahun 2022 mendapat kategori standar pelayanan kualitas tinggi dengan nilai 85,35 atau zona hijau,” ujarnya.