Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Selasa 26 September 2023, menggelar Konsultasi Publik Ke-I Penyusunan Materi Teknis dan KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya di Aula Kantor Bupati Aceh Utara.
Kegiatan itu dibuka oleh Penjabat Bupati Aceh Utara diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. A. Murtala, MSi, menyampaikan bahwasanya konsultasi publik (KP) ini merupakan suatu keharusan sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Konsultasi Publik merupakan forum antar para pelaku pembangunan, yang bertujuan untuk mendapatkan masukan, dalam rangka penyusunan Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Rencana Pemanfaatan Ruang, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang di 3 (tiga) matra ruang yaitu matra ruang darat, ruang laut, dan ruang udara.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya ini sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang. Termasuk di dalamnya sebagai acuan untuk pemberian izin pemanfaatan ruang melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Aceh Utara,” kata Murtala.
Hal itu dikarenakan Kecamatan Cot Girek dan Sekitarnya salah satu kawasan yang memiliki potensi investasi tinggi di Kabupaten Aceh Utara.