Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN Drs Pelopor, M.Eng. Sc, yang telah banyak mendukung dan membantu terlaksananya penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya hingga saat ini telah memasuki tahapan Konsultasi Publik yang pertama.
Konsultasi Publik Ke-I, dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang beserta jajaran, Sekda Aceh Utara, Para Pimpinan Perguruan Tinggi, para Asisten Sekdakab, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Kepala Dinas Satuan Kerja Pemerintah Aceh, Kepala Balai/Kantor Instansi Vertikal, Para Pimpinan BUMN Aceh Utara dan Lhokseumawe, Para Pimpinan BUMD dalam Kabupaten Aceh Utara, Para Kepala OPD jajaran Pemkab Aceh Utara, Camat Lhoksukon, Camat Cot Girek, dan para Kabag Jajaran Setdakab Aceh Utara.
Juga hadir para Keuchik di Kecamatan Cot Girek dan Kecamatan Lhoksukon yang masuk wilayah perencanaan RDTR, para Mukim di Cot Girek dan Lhoksukon, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Aceh, para Ketua LSM, Forum Penataan Ruang Kabupaten Aceh Utara, Tenaga Ahli Penataan Ruang, Tenaga Ahli Penyusun KLHS Penataan Ruang, Tim Teknis Penyusun RDTR, dan Pokja KLHS Penyusunan RDTR.
Dalam arahannya Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wialayah I Kementerian ATR/BPN Drs. Pelopor, M.Eng. Sc, mengatakan berdasarkan UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa dalam meningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, diperlukan rencana detail sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.