Blangpidie – Dari 1.088 pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada tahun 2022 terdapat 18 kasus pernikahan anak di bawah umur, 5 orang laki-laki dan 13 orang perempuan.
Hal Ini dikemukakan oleh Kepala KUA Kecamatan Manggeng, Abuzar, dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini yang diadakan oleh Pemerintah Gampong Kuta Murni Kecamatan Setia, Selasa (17/1/2023).
“Data ini hanyalah yang dilaporkan, yang tidak dilaporkan pasti lebih banyak lagi,” ungkap Abuzar.
Abuzar menjelaskan bahwa jika ada anak di bawah umur yang ingin menikah, maka harus mendapatkan dispensasi dari Mahkamah Syar’iyah. “Jika tidak maka pernikahannya akan kami tolak,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang Pernikahan yang lama, UU Nomor 1 Tahun 1974, kata Abuzar, umur pasangan nikah pada saat itu ditetapkan untuk pria 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun.
“Namun, saat ini, dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, umur minimum pasangan nikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Lhang Kecamatan Setia, Hessi Arfina, mengungkapkan bahwa dampak dari pernikahan dini dari segi kesehatan reproduksi dapat meningkatkan angka kesakitan dan kematian pada saat persalinan dan nifas.
“Dampak fisiologis dari pernikahan dini seperti keguguran, persalinan premature, berat badan lahir rendah, dan kelainan bawaan, mudah terjadi infeksi, anemia kehamilan, dan kematian ibu, serta mudah mengalami stres,” terang Hessi. (*)