Karena itu, MPU Abdya mendorong pemerintah dan aparat berwenang untuk melakukan pembinaan secara masif kepada penerima bansos yang terindikasi bermain judi online. Ia kembali menegaskan, pelaku yang terbukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Secara administratif, NIK dan KTP yang dipakai untuk judol dan disalahgunakan oleh oknum tertentu, maka pihak yang punya KTP harus melaporkannya kepada pihak berwenang,” katanya.

Ia juga menilai, pelaku judi online yang terbukti menyalahgunakan dana bansos harus dicoret dari penerima bantuan.

“Pelaku judol yang telah terbukti boleh dicoret dari penerima bansos, jika hal itu amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Abu Dahlan.

Aturan Larangan Judi di Aceh

Abu Dahlan mengingatkan bahwa praktik perjudian di Aceh sudah jelas dilarang melalui sejumlah aturan. Salah satunya Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perjudian dan Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.

Selain itu, ada juga Keputusan Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Wilayatul Hisbah.

“Bab II Pasal 4 Keputusan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2004 itu, bahwa Wilayatul Hisbah mempunyai tugas, salah satunya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Syari’at Islam,” pungkasnya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp