BANDA ACEH – Terkait polemik revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, Ketua Asosiasi Penjualan Mobil Bekas (Aspembas) Aceh, Dr. Zainal Abidin, S.Sos, M.Si akhirnya angkat bicara dan berharap kepada Pemerintah serta DPR Aceh untuk tetap mempertahankan Qanun LKS Nomor 11 tahun 2018.

“Jangan gara-gara Bank BSI error system beberapa waktu lalu, kita terlalu cepat mengambil sikap untuk merevisi Qanun LKS. Padahal di tindaklanjuti dan evaluasi dulu Terkait profesionalitas kinerja Bank BSI, bukan mengambil sikap untuk merevisi Qanunnya,” kata Zainal, Senin (5/6/2023) di showroom Zia Mobil, Batoh, Banda Aceh.

Menurut Zainal, Pemerintah dan DPR Aceh harus bijak menyikapi persoalan tersebut. Ia berharap perlu tindakan kongkrit untuk terus memantau implementasi Lembaga Keuangan Syariah, karena Qanun LKS adalah turunan dari UUPA dan amanah MOU Helsinki yang harus dijaga dan pertahankan di Aceh.

Kata Zainal, tindakan tersebut adalah hanya menciptakan polemik bagi sistem keuangan berbasis syariah di Aceh. Bank Syariah Indonesia (BSI) memang masih baru perjalanannya di Aceh, dan masih butuh waktu untuk beradaptasi agar bisa membantu masyarakat dan pengusaha Aceh berkembang dalam bidang ekonomi Syariah.

“DPR dan pemerintah mestinya bijak menyikapi, apalagi ini menyangkut persoalan ekonomi rakyat Aceh. Kita harus memberikan kontribusi dan mengawasi agar keberadaan Bank Syariah di Aceh dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat dan pengusaha yang ada di Aceh,” jelas pemilik showroom Zia Mobil itu.