Zainal mengharapkan agar Qanun LKS tersebut tidak perlu direvisi, tetapi di perkuat lagi sistem pengembangan dan pelayanan Bank Syariah agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh, terutama bagi pengusaha baik kecil maupun menengah.
“Qanun LKS itu adalah hasil dari darah perjuangan, lahir dari rahim UUPA, Sebagai daerah syariat, seharusnya kita mempertahankan agar implementasinya dengan baik sebagaimana mestinya,” imbuh dia.
Zainal juga mengajak seluruh pemangku kekuasaan, pemerintah, para elit politik dan ulama di Aceh agar berjibaku mempertahankan Qanun LKS tersebut.
“Sebagai daerah syariat, kita terus mengawasi berjalannya Qanun tersebut terutama bidang mutu kinerja Perbankan Syariah, agar pihak terkait dapat membangkitkan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Aceh, bahkan kami sudah sepakat dengan para pengusaha untuk terus mempertahankan Qanun LKS tersebut, tak perlu direvisi namun butuh evaluasi agar sistem pengelolaannya benar-benar dirasakan bagi masyarakat Aceh,” katanya.
Zainal juga menambahkan, bahwa belakangan ini Bank BSI sudah mulai kembali normal di Aceh. “Kita berharap kepada pihak Bank BSI untuk terus memberikan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat terutama dalam bidang peningkatan ekonomi rakyat,” pungkasnya. (*)
Editor: Salman