“Sebagai daerah syariat, kita terus mengawasi berjalannya Qanun tersebut terutama bidang mutu kinerja Perbankan Syariah, agar pihak terkait dapat membangkitkan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Aceh, bahkan kami sudah sepakat dengan para pengusaha untuk terus mempertahankan Qanun LKS tersebut, tak perlu direvisi namun butuh evaluasi agar sistem pengelolaannya benar-benar dirasakan bagi masyarakat Aceh,” katanya.
Zainal juga menambahkan, bahwa belakangan ini Bank BSI sudah mulai kembali normal di Aceh. “Kita berharap kepada pihak Bank BSI untuk terus memberikan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat terutama dalam bidang peningkatan ekonomi rakyat,” pungkasnya. (*)
Editor: Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp