Blangpidie – Keuchik Gampong Lhung Asan, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Maidi, S.Sy membantah tuduhan warga kepada dirinya yang menyebut proses pemilihan Anggota Tuha Peut di Gampong tersebut, terkesan ditutup-tutupi.
Maidi menjelaskan, proses pemilihan anggota Tuha Peut Gampong Lhung Asan sudah melalui mekanisme yang tepat, yaitu melalui musyawarah desa atau disebut Musdes.
“Tidak ada niat saya menutup-nutupi acara pemilihan Tuha Peut Gampong, karena proses pemilihannya sudah terbuka melalui musyawarah desa (Musdes),” ungkap Maidi kepada Acehglobalnews, Selasa (17/1/2023) di Blangpidie.
Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, musdes adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
“Musdes dilaksanakan secara terbuka. Dalam Musdes hadir seluruh unsur dari pemerintahan desa, Tuha Peut lama, unsur-unsur lembaga lain dan keterwakilan masyarakat dari setiap dusun juga hadir,” ujar Maidi.
Ia menambahkan, yang dikatakan ditutupi itu jika pemerintah desa hanya melibatkan satu unsur saja dalam pemilihan Tuha Peut, sementara Maidi mengaku dalam Musdes pemilihan Tuha Peut tersebut juga dihadiri langsung dari unsur masyarakat.
“Kita sudah adakan Musdes, jadi dimananya yang ditutupi dalam pemilihan Tuha Peut ini,”? tambah Maidi mengklarifikasi protes salah seorang warga.
Ia menyebut, protes warga tersebut memvonis dirinya membuat acara pemilihan Tuha Peut sengaja ditutupi, itu adalah tuduhan yang tidak mendasar.
Meskipun demikian, Maidi mengaku itu hal yang biasa, sebab sebagai pemimpin dirinya sangat membutuhkan masukan dan kritikan dari masyarakat yang sifatnya membangun Gampong.
“Apalagi, hasil pemilihan Tuha Peut Gampong Lhung Asan belum kita serahkan ke pihak Kecamatan, jika memang nantinya prosesnya dinilai salah, maka biar pihak kecamatan saja nanti yang memutuskan sah atau tidak,” jelasnya.
Akan tetapi, Maidi sangat menyayangkan aksi protes warga yang dipublish melalui media online sebelumnya dinilai tidak berimbang. Seharusnya kata dia, penulis atau wartawan yang menulis berita miring terhadap dirinya tersebut melakukan konfirmasi kepada dirinya untuk hak jawab.
“Hukum di negara kita menganut azas praduga tak bersalah, jadi jangan langsung memvonis sesuatu itu salah. Semestinya sebagai wartawan pemberitaan tentang pemilihan Tuha Peut Lhung Asan harus menghubungi saya supaya informasi berimbang, sehingga tuduhan yang dilontarkan kepada kami pemerintah desa tidak menjadi konsumsi publik yang miring,” tuturnya.
Maidi juga menyebut, penulis berita yang mempublish berita tentang pemilihan Tuha Peut Lhung Asan dinilai tertutup pada saat dicek tidak tercantum dalam box redaksi, media tersebut juga tidak menjelaskan profil perusahaan medianya, sehingga keterbukaan media online yang menyebarkan informasi kepada masyarakat juga tertutup. (*)
Penulis : Redaksi