ACEHGLOBALNEWS.COM — Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang di dalamnya terdapat larangan untuk makan dan minum di siang hari.

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke rongga badan (jauf).

Makan adalah salah satu yang membatalkan puasa karena merupakan aktivitas memasukan makanan ke rongga lambung.

Namun, bagaimana jika seseorang tidak sengaja makan saat berpuasa? Apakah puasanya batal?

Dilansir dari NU Online, bahwa tidak sengaja makan saat sedang berpuasa tidak membuat puasa seseorang menjadi batal.

Hal ini dikarenakan orang yang makan dalam keadaan lupa tidak dibebani dosa dan tidak perlu mengganti puasanya di hari lain.

Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw sebagaimana berikut:

“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari Muslim)

Sementara itu, Syekh Ibnul Qosim Al-Ghazzi dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan bahwa puasa tidak batal jika seseorang makan karena lupa.

Ketidaktahuan yang dimaklumi termasuk bagi orang yang baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama.

“Jika orang yang berpuasa makan karena lupa ia sedang berpuasa atau tidak mengetahui keharamannya, maka puasanya tidak batal. Ketidaktahuan yang termasuk uzur adalah jika ia baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama. Jika tidak, maka puasanya batal”. (Ibnul Qosim Al-Ghazzi, Fathul Qorib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], halaman 66).