ACEHGLOBALNEWS.COM — Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang di dalamnya terdapat larangan untuk makan dan minum di siang hari.

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke rongga badan (jauf).

Makan adalah salah satu yang membatalkan puasa karena merupakan aktivitas memasukan makanan ke rongga lambung.

Namun, bagaimana jika seseorang tidak sengaja makan saat berpuasa? Apakah puasanya batal?

Dilansir dari NU Online, bahwa tidak sengaja makan saat sedang berpuasa tidak membuat puasa seseorang menjadi batal.

Hal ini dikarenakan orang yang makan dalam keadaan lupa tidak dibebani dosa dan tidak perlu mengganti puasanya di hari lain.

Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw sebagaimana berikut:

“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari Muslim)

Sementara itu, Syekh Ibnul Qosim Al-Ghazzi dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan bahwa puasa tidak batal jika seseorang makan karena lupa.

Ketidaktahuan yang dimaklumi termasuk bagi orang yang baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama.

“Jika orang yang berpuasa makan karena lupa ia sedang berpuasa atau tidak mengetahui keharamannya, maka puasanya tidak batal. Ketidaktahuan yang termasuk uzur adalah jika ia baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama. Jika tidak, maka puasanya batal”. (Ibnul Qosim Al-Ghazzi, Fathul Qorib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], halaman 66).

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait tidak sengaja makan dalam jumlah banyak.

Sebagian ulama berpendapat bahwa makan dalam jumlah banyak, meskipun lupa, dapat membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada kemudahan seseorang untuk menjaga diri dari kejadian tersebut.

Imam Nawawi berpandangan bahwa puasa tidak batal meskipun seseorang lupa makan dalam jumlah banyak. Pendapat ini berdasarkan pada keumuman hadits yang menjelaskan tentang orang yang lupa (puasa).

Kedua pendapat tersebut dapat ditemukan dalam kitab Syarah Al-Bahjatul Wardiyah karya Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari, sebagaimana berikut:

“Puasa menjadi batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga kali suapan atau lebih. Batalnya puasa ini dikarenakan mudahnya menjaga atas kejadian demikian secara umum, sama seperti batalnya shalat sebab berbicara dengan perkataan yang banyak.

Pendapat ini merupakan pendapat yang dishahihkan oleh Imam ar-Rafi’i.

Sedangkan, Imam An-Nawawi berpandangan sebaliknya (tidak batal), berdasarkan keumuman hadits yang menjelaskan orang yang lupa (puasa) yang telah dijelaskan terdahulu” (Zakariya Al-Anshari, Syarah Al-Bahjatul Wardiyah, [Beirut, Darul Kutub Al Ilmiyah: 2007] Jilid 3 halaman 570).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa, tidak sengaja makan saat puasa karena lupa tidak membatalkan puasa.

Jika masih ada sisa-sisa makanan di mulut hendaknya dibersihkan supaya tidak ada yang tertelan sehingga bisa membatalkan puasa.

Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait tidak sengaja makan dalam jumlah banyak.

Menurut Imam Nawawi tidak batal puasanya, sedangkan menurut Imam Rafi’i puasanya batal. Wallahu a’lam.(*)