Jakarta, AcehGlobalnews.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu di kawasan Karawang.
Diketahui ketiga tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana dengan kasus yang sama.
“Terhadap tersangka A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” kata Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Andri mengatakan, tersangka A dan K ditangkap pada Selasa (20/9) lalu. Hasil pengembangan dari dua tersangka itu, polisi menangkap satu tersangka lainnya. Tersangka tersebut adalah FM.
Andri mengatakan, FM ditangkap pada Senin (3/10) di kawasan Jakarta Barat. FM merupakan seorang residivis uang palsu pada 2018 silam.
“Diketahui bahwa FM merupakan residivis uang palsu pada tahun 2018 sesuai putusan PN Yogyakarta dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit,” ujarnya.
Andri mengatakan, tersangka FM beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti tersebut berupa 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan uang palsu setengah jadi 8 lembar.
Selain itu, kata Andi, Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti berupa kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50 lembar, ponsel, hingga KTP. Andi mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk menangkap jaringan lainnya.
“Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ketiga tersangka, terutama pembuat uang palsu,” pungkasnya. (*)