Banda Aceh, AcehGlobalNews.com — Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap tiga terduga pelaku illegal logging di Jalan Takengon – Bireuen, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (25/8/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil truk bermuatan kayu.

“Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas yang melihat satu mobil truk berisi kayu dan papan melintas di Jalan Takengon – Bireuen,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy.

Dia menambahkan, setelah diperiksa, ternyata kayu dan papan tersebut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugas menangkap sopir berinisial SY (32), serta rekannya PT (22) dan MW (18).

“Kayu dan papan yang diangkut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga supir dan kedua rekannya ditahan,” sebut Winardy.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel beserta kayu dan papan yang terdapat di dalamnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bener Meriah untuk dilakukan proses hukum.

“Pelaku akan disangkakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas Winardy.(*)