Laporan : Redaksi | Editor : Salman
BLANGPIDIE – Tokoh Muda Muhammadiyah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),Teuku Fachrul Razie menolak wacana DPRA merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Saya menolak revisi Qanun LKS yang berpeluang kembalinya perbankan konvensional di Aceh,” kata Razie kepada acehglobalnews, Rabu (24/5/2023).
Mantan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Abdya tersebut dengan tegas meminta kepada pemerintah Aceh khususnya DPRA agar membatalkan wacana atas revisi Qanun LKS itu.
“Apabila revisi Qanun LKS dilakukan, maka Pemerintah Aceh dan DPRA berupaya mengembalikan bank konvensional di Aceh dan tentunya mengangkangi UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” jelasnya.
Lebih lanjut Razie mengatakan, Pemerintah Aceh dan DPRA harus ingat dengan kekhususan Aceh yang diberikan oleh Pemerintah pusat kepada Pemerintah Aceh terkait pelaksanaan syariat Islam, semua itu di butuhkan perjuangan yang panjang dari para syuhada ketika konflik beberapa tahun yang lalu di Aceh.
“Seharusnya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA adalah selalu mengawal pelaksanaan Syariat Islam secara Kaffah di Bumoe Seuramoe Mekkah sehingga rakyat Aceh dijamin setiap sendi kehidupannya bernafaskan syariat Islam dan aturan arah ekonomi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam seperti tercantum dalam UUPA “Ujarnya.
Lanjut Razie, ia menduga niat Pemerintah Aceh dan DPRA Revisi Qanun LKS tersebut tidak ada sedikitpun korelasi dengan errornya sistem bank BSI beberapa waktu yang lalu.