Banda Aceh, Acehglobal — PT Hutama Karya (persero) akan menerapkan penyesuaian dan penetapan tarif pada ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) dalam waktu dekat.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024 mengenai penyesuaian tarif tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan penetapan tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam).
Adapun, penyesuaian tarif jalan tol disebutkan pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang jalan, bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, penyesuaian tarif layaknya dilakukan pada 2022 lalu, namun ditunda dengan pertimbangan pemulihan ekonomi pasca-COVID-19.
“Tahun ini harus kita lakukan untuk tetap menjaga iklim investasi yang kondusif dalam pengelolaan jalan tol, juga akan berdampak pada keberlanjutan jalan tol pertama di Aceh ini,” kata kata Adjib Al Hakim, berdasarkan keterangan pers, Selasa (13/8/2024).
Adjib menyampaikan sebanyak 430 ribu lebih kendaraan telah melintas di Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5-6 (Blang Bintang – Baitussalam) setelah dioperasikan tanpa tarif sejak Juni 2023. Ia menilai antusiasme pengguna jalan tol yang cukup tinggi sejak dibuka.
Ia menuturkan, Hutama Karya secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi, meliputi penggunaan kartu uang elektronik, manfaat, dan profil jalan tol, tata tertib berkendara, serta informasi mengenai kuliner dan destinasi wisata di sekitar jalan tol melalui berbagai kanal komunikasi.