Banda Aceh, Acehglobal — PT Hutama Karya (persero) akan menerapkan penyesuaian dan penetapan tarif pada ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) dalam waktu dekat.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024 mengenai penyesuaian tarif tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan penetapan tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam).
Adapun, penyesuaian tarif jalan tol disebutkan pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang jalan, bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, penyesuaian tarif layaknya dilakukan pada 2022 lalu, namun ditunda dengan pertimbangan pemulihan ekonomi pasca-COVID-19.
“Tahun ini harus kita lakukan untuk tetap menjaga iklim investasi yang kondusif dalam pengelolaan jalan tol, juga akan berdampak pada keberlanjutan jalan tol pertama di Aceh ini,” kata kata Adjib Al Hakim, berdasarkan keterangan pers, Selasa (13/8/2024).
Adjib menyampaikan sebanyak 430 ribu lebih kendaraan telah melintas di Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5-6 (Blang Bintang – Baitussalam) setelah dioperasikan tanpa tarif sejak Juni 2023. Ia menilai antusiasme pengguna jalan tol yang cukup tinggi sejak dibuka.
Ia menuturkan, Hutama Karya secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi, meliputi penggunaan kartu uang elektronik, manfaat, dan profil jalan tol, tata tertib berkendara, serta informasi mengenai kuliner dan destinasi wisata di sekitar jalan tol melalui berbagai kanal komunikasi.
“Sejak dioperasikan tanpa tarif, seksi 5-6 menambah panjang tol Sibanceh, dan memberikan manfaat yang signifikan, antara lain mengurangi waktu tempuh perjalanan dari Seulimum ke Baitussalam dari yang semula 1,5 jam menjadi hanya 30 menit saja,” ujarnya.
Adjib menjelaskan, bahwa Jalan Tol Sigli-Banda Aceh seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) telah beroperasi sejak tahun 2020 dan mulai ditetapkan tarif pada Maret 2021.
Selama empat tahun operasionalnya, berbagai peningkatan layanan dilakukan oleh Hutama Karya, mulai dari pemeliharaan dan beautifikasi rutin, penambahan fasilitas baik di sisi lalu lintas maupun transaksi, serta peningkatan kualitas jalan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol,” pungkasnya.
Adapun peraturan tersebut meliputi berkendara dengan kecepatan minimum 60 km per jam dan maksimum 100 km per jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Sigli-Banda Aceh di 0821-6434-6434. (IP)