AcehglobalNews – Biar tak pusing, yuk menghitung pajak kendaraan bermotor dengan cara mudah! Sebab, sebagai pemilik kendaraan bermotor, kita dituntut untuk membayar pajak ke negara. Bayar pajak itu hukumnya adalah wajib lho!.
Dalam artikel ini, penulis akan menyuguhkan trik mudah dalam menghitung besaran nilai pajak yang akan dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Dikutip dari satuviral.com, bahwa pajak kendaraan bermotor itu sendiri terbagi menjadi pajak tahunan dan lima tahunan.
Pajak tahunan digunakan untuk mengetahui masa aktif kendaraan bermotor dan data pemilik kendaraan bermotor pada tahun sebelumnya, sementara, pajak lima tahunan menjadi biaya atas pergantian plat nomor kendaraan dan STNK.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan didadari pada empat komponen, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Bobot Kendaraan, Pajak Progresif, dan SWDKLLJ.
1. NJKB
NJKB bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, tapi nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda dari Agen Pemegang Merek (APM).
2. Bobot kendaraan
Bobot kendaraan mencerminkan tingkat kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut.
3. Pajak Progresif
Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam pajak progresif yang berarti biaya pemungutannya berdasarkan tingkat kepemilikan kendaraan. Besaran tarif progresif yang dibebankan paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
4. SWDKLLJ
Tambahan SWDKLLJ dikenakan untuk pembayaran pajak tahunan dan besaran tarifnya bervariasi.
Sebagai contoh, untuk sepeda motor, sepeda kumbang, kendaraan bermotor roda tiga, dan skuter berkapasitas 50 cc hingga 250 cc dikenakan tarif sebesar Rp35.000.
Untuk pembayaran pajak tahun pertama, akan dikenakan tambahan berupa BBN KB, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya pengesahan dan penerbitan STNK.
Maka, rumus bayar pajak Tahun Pertama, sebagai berikut:
BBN KB: 10% harga jual motor
PKB: 2% nilai jual motor (NJKB)
SWDKLLJ: Rp35.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp100.000
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp