AcehglobalNews – Biar tak pusing, yuk menghitung pajak kendaraan bermotor dengan cara mudah! Sebab, sebagai pemilik kendaraan bermotor, kita dituntut untuk membayar pajak ke negara. Bayar pajak itu hukumnya adalah wajib lho!.

Dalam artikel ini, penulis akan menyuguhkan trik mudah dalam menghitung besaran nilai pajak yang akan dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Dikutip dari satuviral.com, bahwa pajak kendaraan bermotor itu sendiri terbagi menjadi pajak tahunan dan lima tahunan.

Pajak tahunan digunakan untuk mengetahui masa aktif kendaraan bermotor dan data pemilik kendaraan bermotor pada tahun sebelumnya, sementara, pajak lima tahunan menjadi biaya atas pergantian plat nomor kendaraan dan STNK.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan didadari pada empat komponen, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Bobot Kendaraan, Pajak Progresif, dan SWDKLLJ.

1. NJKB

NJKB bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, tapi nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda dari Agen Pemegang Merek (APM).

2. Bobot kendaraan

Bobot kendaraan mencerminkan tingkat kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut.

3. Pajak Progresif

Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam pajak progresif yang berarti biaya pemungutannya berdasarkan tingkat kepemilikan kendaraan. Besaran tarif progresif yang dibebankan paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

4. SWDKLLJ

Tambahan SWDKLLJ dikenakan untuk pembayaran pajak tahunan dan besaran tarifnya bervariasi.