AcehglobalNews – Biar tak pusing, yuk menghitung pajak kendaraan bermotor dengan cara mudah! Sebab, sebagai pemilik kendaraan bermotor, kita dituntut untuk membayar pajak ke negara. Bayar pajak itu hukumnya adalah wajib lho!.
Dalam artikel ini, penulis akan menyuguhkan trik mudah dalam menghitung besaran nilai pajak yang akan dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Dikutip dari satuviral.com, bahwa pajak kendaraan bermotor itu sendiri terbagi menjadi pajak tahunan dan lima tahunan.
Pajak tahunan digunakan untuk mengetahui masa aktif kendaraan bermotor dan data pemilik kendaraan bermotor pada tahun sebelumnya, sementara, pajak lima tahunan menjadi biaya atas pergantian plat nomor kendaraan dan STNK.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan didadari pada empat komponen, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Bobot Kendaraan, Pajak Progresif, dan SWDKLLJ.
1. NJKB
NJKB bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, tapi nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda dari Agen Pemegang Merek (APM).
2. Bobot kendaraan
Bobot kendaraan mencerminkan tingkat kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut.
3. Pajak Progresif
Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam pajak progresif yang berarti biaya pemungutannya berdasarkan tingkat kepemilikan kendaraan. Besaran tarif progresif yang dibebankan paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
4. SWDKLLJ
Tambahan SWDKLLJ dikenakan untuk pembayaran pajak tahunan dan besaran tarifnya bervariasi.
Sebagai contoh, untuk sepeda motor, sepeda kumbang, kendaraan bermotor roda tiga, dan skuter berkapasitas 50 cc hingga 250 cc dikenakan tarif sebesar Rp35.000.
Untuk pembayaran pajak tahun pertama, akan dikenakan tambahan berupa BBN KB, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya pengesahan dan penerbitan STNK.
Maka, rumus bayar pajak Tahun Pertama, sebagai berikut:
BBN KB: 10% harga jual motor
PKB: 2% nilai jual motor (NJKB)
SWDKLLJ: Rp35.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp100.000
Setelah Tahun Pertama
SWDKLLJ : Rp143.000
PKB : 2% nilai jual mobil (NJKB)
Biaya administrasi: Rp50.000.
Contoh:
Misalnya Mira memiliki motor pertamanya dengan PKB tertera pada STNK sebesar Rp220.000. Sementara SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Maka, cara menghitung pajak motornya adalah:
Tarif Pajak Kendaraan = NJKB x Koefisien x Tarif Pajak
= ((PKB/2) x 100) x 1 x 2%
= ((220.000/2) x 100) x 1 x 2%
= 11.000.000 x 1 x 2%
= Rp220.000.
Kemudian hasil perhitungan tarif pajak kendaraan tadi ditambah dengan SWDKLLJ. Maka, total pajaknya ialah Rp220.000 + Rp35.000 = Rp255.000.
Sedangkan cara menghitung pajak motor lima tahun adalah dengan:- SWDKLLJ: Rp35.000. PKB: 2% nilai jual motor. Biaya administrasi: Rp50.000. Biaya pengesahan STNK : Rp25.000. Biaya penerbitan STNK: Rp100.000. Biaya administrasi TNKB: Rp100.000.
Pajak Motor Lima Tahun
PKB Rp 500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp100.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp785.000 (lima tahun).
Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahun
Pada dasarnya rumusan perhitungan pajak lima tahunan hampir sama dengan pajak tahunan. Namun ada beberapa biaya tambahan.
Pajak Motor Lima Tahunan yang akan dibayar terdiri dari SWDKLLJ: Rp35.000. PKB: 2% nilai jual motor. Biaya administrasi: Rp50.000. Biaya pengesahan STNK : Rp25.000. Biaya penerbitan STNK: Rp100.000. Biaya administrasi TNKB: Rp100.000.
Jangan lupa bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat dan segera perpanjang STNK serta ganti plat nomor setiap kendaraan Anda. (**)