Penerimaan ini terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp441,5 juta, Bea Keluar sebesar Rp49,82 miliar, Cukai sebesar Rp376,66 juta, PDRI sebesar Rp17,52 miliar serta penerimaan lainnya berupa denda dan pabean lainnya sebesar R33,001 juta.

Sampai dengan triwulan III 2021, Kanwil DJBC Aceh telah memfasilitasi berdirinya 3 (tiga) pabrik rokok di Aceh, yakni PR. Bako Gayo, UD. Kretek Gayo dan PR. Gayo Mountain Cigar. Ketiganya berada di Takengon Aceh Tengah.

Di samping melakukan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, dari sisi pengawasan Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Aceh juga telah melakukan berbagai penindakan atas berbagai jenis komoditas seperti narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP). Tercatat hingga bulan Oktober 2021, Bea Cukai Aceh telah melakukan penindakan terhadap kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti narkotika sebanyak, 2,42 ton yang terdiri dari 5 gram Synthetic Cannabinoid, 10,5 Kg Ekstasi, 529 Kg Ganja, dan 1,88 Ton Sabu.

Tema selanjutnya adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disampaikan oleh Kakanwil DJKN Aceh, Syukriah HG. Kanwil DJKN Aceh telah merealisasikan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengelolaan Kekayaan Negara sebesar Rp17,86 milyar (86,48% dari target Rp20,65 milyar). Realisasi PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara yang berhasil dikumpulkan terdiri dari PNBP Aset, PNBP Piutang Negara, dan PNBP Lelang. (*)