Jakarta, Acehglobal – Lima kepala desa (Keuchik) di Aceh mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan oleh Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin dengan pokok perkara pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2).

Menurut Nisa Ulfitri, salah satu kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), permohonan telah didaftarkan secara online melalui sistem Mahkamah Konstitusi.

Setelah melalui proses pendaftaran, verifikasi berkas asli dijadwalkan dilakukan pada hari berikutnya.

“Hari ini kami telah mendaftarkan secara online, dengan nomor register 47/PAN.ONLINE/2025. Permohonan ini akan dipelajari oleh Kepaniteraan MK sebelum kami menyerahkan berkas fisik,” ujar Nisa kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Venny Kurnia, salah satu pemohon dari Aceh Barat Daya, menyatakan bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA telah merugikan hak konstitusionalnya. Ia merasa adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam penetapan masa jabatan kepala desa.

“Di provinsi lain, kepala desa memiliki masa jabatan delapan tahun sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Namun, di Aceh masih enam tahun seperti yang diatur dalam UUPA. Hal ini menunjukkan ketidaksamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan,” jelas Venny.

Atas dasar itu, ia bersama empat keuchik lainnya dari Gayo Lues, Aceh Besar, Langsa, dan Aceh Selatan mengajukan gugatan dengan bantuan tim advokasi YARA yang terdiri dari Safaruddin, Febby Dewiyan Yayan, Nisa Ulfitri, Boying Hasibuan, dan Adelia Ananda.

Nisa Ulfitri menegaskan bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 karena menciptakan dualisme aturan terkait masa jabatan kepala desa.

“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku secara nasional telah menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, termasuk bagi Aceh. Namun, Pasal 115 ayat (3) UUPA masih mengatur masa jabatan enam tahun. Hal ini berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” papar Nisa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp