Ternyata, pengelolaan masjid mengadopsi dari Masjid Jogokariyan Jogja. Konon, takmir Masjid Al-Falah pernah belajar manajemen di masjid tersebut.

“Kalau Masjid Jogokariyan memiliki prinsip habiskan kasnya untuk umat hingga nol rupiah. Maka Masjid Al-Falah lebih ekstrem lagi. Mereka membuat kasnya tidak hanya nol, tapi juga berani minus. Mereka terinspirasi dari masjid makkah dan madinah,” tutupnya.

Program Warung Makan Rakyat di Masjid Al Falah Sragen

Suasana pengunjung mendapatkan makan minum gratis di warung maka rakyat masjid Al Falah Sragen (Foto : Raden Oktova Gamma Star)

Dengan program Warung Makan Rakyat yang selalu menyediakan makanan gratis untuk jamaah dan musafir yang berkunjung, serta program infak beras untuk pesantren penghafal Al Qur’an dan fakir miskin, jamaah yang hadir di sana dari mana pun tidak akan kelaparan.

Kas masjid harus cepat diputar dengan cara membiarkan umat berinfaq langsung, sehingga tidak ada jamaah yang kelaparan. Masjid ini dianggap sebagai masjid percontohan nasional setelah Masjid Jogokariyan, yang terkenal dengan prinsipnya yang berani membuat kas masjid minus.

Dalam upaya membangun fasilitas yang bermanfaat bagi umat, takmir Masjid Al Falah Sragen telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, seperti untuk membangun dapur umum dan ruang transit. Namun, semua itu dilakukan demi kepentingan umat dan prinsip melayani umat yang dipegang teguh.

Dengan prinsip yang unik dan berbeda dari masjid lainnya, tidak heran jika Masjid Al Falah Sragen menjadi masjid yang selalu ramai dikunjungi dan dijuluki sebagai “Masjid 3 M” (Makan-Makan-Makan) oleh masyarakat setempat.

Sejarah Masjid Al Falah Sragen

Masjid Al Falah Sragen (Foto: Pangayem)

Dilansir dari pwmjateng.com, Masjid Raya Al-Falah pertama kali didirikan di atas tanah pemberian dari PG Mojo Sragen di tahun 1956. Takmir masjid yang ditunjuk saat itu adalah para aktifis Muhammadiyah Sragen yang kemudian menamai masjid dengan sebutan Masjid Al-Ittihad.

Pada tahun 1960-an Masjid Raya Al-Falah diajukan pada lomba manajemen masjid tingkat provinsi oleh Pemerintah Kabupaten Sragen, sehingga kepemilikan tanah masjid dibalik nama menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp