“Dengan disampaikannya bahwa Objek yang menjadi gugatan dalam perkara 29/G/TF/2024/PTUN.BNA oleh Kuasa Hukum Penggugat dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2024 telah dilaksanakan dengan dilakukan perbaikan terhadap jalan Tengku Nyak Makam Banda Aceh yang fotonya telah diperlihatkan dan saya sebagai Penggugat juga telah melihat langsung setelah pemberitahuan tersebut dan memang benar adanya jalan tersebut telah diperbaiki.
Oleh karena itu, permohonan saya sebagaimana surat somasi tertanggal 22 Mei 2024 telah dipenuhi oleh Penggugat. Maka, kata dia, dengan ini saya mengajukan permohonan pencabutan terhadap Perkara Nomor 29/G/TF/2024/PTUN.BNA”, kata Febby.
Keduanya, juga mengapresiasi Walikota dan Gubernur Aceh yang telah merespon dengan cepat permintaan masyarakat untuk memperbaiki fasilitas umum yang rusak dan dapat mengganggu akifitas masyarakat.
“Kami mengapresiasi Walikota dan jajarannya yang telah segera memperbaiki jalan di Nol Kilometer Banda Aceh yang kami minta melalui surat beberapa bulan lalu,” ujar Febby.
Usai menyerahkan surat di PTUN Banda Aceh dan Febby yang juga turut mengapresiasi Gubernur atas perbaikan jalan yang dimintanya.(*)