Jakarta – Keempat terdakwa pembunuhan terencana terhadap Brigadir N. Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo mengajukan banding atas vonis hakim.

Setelah semuanya telah resmi mengajukan banding atas putusan hakim yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga ikut mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Ferdy Sambo Cs.

Banding ini dilakukan untuk memastikan JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana pada Jumat, (17/02/2023), permohonan banding diajukan melalui akta permintaan banding sebagai berikut:

Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Kuat Ma’ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.