Jakarta – Keempat terdakwa pembunuhan terencana terhadap Brigadir N. Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo mengajukan banding atas vonis hakim.

Setelah semuanya telah resmi mengajukan banding atas putusan hakim yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga ikut mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Ferdy Sambo Cs.

Banding ini dilakukan untuk memastikan JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana pada Jumat, (17/02/2023), permohonan banding diajukan melalui akta permintaan banding sebagai berikut:

Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Kuat Ma’ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Para terdakwa secara resmi telah mengajukan permohonan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.

“Sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Kamis, (16/02/2023).

Sementara itu, PN Jakarta Selatan menjelaskan bahwa Kuat Ma’ruf telah mengajukan banding sejak Rabu, 15 Februari. Namun, permohonan banding Sambo, Putri, serta Ricky baru diserahkan pada hari tersebut.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU, sementara hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dirinya.

Kemudian, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, hakim memvonis 20 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dituntut JPU 8 tahun penjara, namun vonis hakim menjadi 15 tahun penjara. Sedangkan, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, dan vonis hakim 13 tahun penjara. (Detik)