Medan, Acehglobal – Hanisah alias Nisa Binti Abdullah, perempuan yang dikenal sebagai ‘Ratu Narkoba’ asal Bireuen, Aceh terancam hukuman mati.
Kabar Nyonya N dituntut hukuman mati ini di Pengadilan Negeri Medan menjadi viral di media sosial. Perempuan asal Bireuen itu dikenal hidup glamor dengan penampilan yang fantastis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut hukuman mati terhadap Hanisah (Nyoya N) dan suaminya, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29), warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.
Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan oleh JPU Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo.
Pembacaan tuntutan berlangsung dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2024) lalu.
Tuntutan serupa juga dilayangkan kepada empat terdakwa lainnya, masing-masing yaitu Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Selanjutnya, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Keenam terdakwa didakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.