Jaringan Narkoba Antar Negara
Menurut dakwaan JPU Kejari Medan, kasus ini berawal pada 22 Oktober 2022, saat Hanisah bersama Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk merencanakan jual beli sabu dan ekstasi. Transaksi haram tersebut kemudian dilanjutkan di Kota Medan.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencium adanya aktivitas peredaran narkoba ini segera melakukan penyelidikan. Penggeledahan di sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan, pada 8 Agustus 2023, membuahkan hasil.
Hanisah dan kelima terdakwa lainnya ditangkap. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram (52 kg) dan 323.822 butir ekstasi, serta 1 unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba, disita.
Hukuman Berat untuk Pelaku Narkoba
JPU Rizkie Andriani Harahap dan JPU Tommy Eko Pradityo menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal ini menjadi dasar tuntutan hukuman mati.
“Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Tidak ada hal meringankan yang dapat diajukan,” tegas JPU.
Usai pembacaan tuntutan dalam persidangan tersebut, Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.(*)