Komisi Yudisial (KY) diminta untuk memeriksa Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) yang menangani perkara pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Hal itu menyusul vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosaan anak berusia 7 tahun yang dibacakan majelis hakim MS Blangpidie dalam sidang putusan perkara jinayah, Senin (25/7/2022) pagi.
“Kita meminta tim Komisi Yudisial untuk memanggil hakim yang memeriksa perkara di MS Blangpidie karena banyak kejanggalan terhadap proses persidangan,” kata Rahmat Jeri Bonsapia, salah seorang kuasa hukum korban kepada wartawan, Senin (25/7/2022) malam.
Menurutnya, kejanggalan tersebut meliputi persidangan mencapai 18 kali. Kemudian, jarak penyampaian duplik dari penasehat hukum pelaku dengan putusan juga terbilang lama.
“Selain itu, Hakim mengesampingkan fakta hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan,” tambah Rahmat.
Rahmat mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum korban mengaku kecewa dengan putusan hakim yang membebaskan terdakwa dalam perkara pemerkosaan anak dibawah umur tersebut.
Untuk diketahui, jumlah kuasa hukum yang mendampingi korban dalam perkara ini berjumlah tiga orang yakni Sandri Amin, Rahmat Jeri Bonsapia dan Ade Syahputra Kelana.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Abdya, M Iqbal kepada wartawan juga mengatakan, bahwa hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerkosaan.
“Kami (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA Banda Aceh, akan tapi hakim membebaskan,” ujarnya.