Iqbal mengatakan, jaksa juga merasa sangat kecewa atas putusan tersebut, karena dalam pertimbangannya hakim tidak memihak dan memberikan keadilan kepada korban.

“Kejaksaan sedang menyiapkan upaya kasasi atas putusan tersebut. Saat ini, jaksa sedang menunggu salinan putusan dari Mahkamah Syar’iyah Blangpidie,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun Acehglobalnews.com, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 7 tahun itu dilakukan oleh seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd.

Kasus tersebut bermula saat korban diajak kakak pelaku ke rumah pelaku pada awal tahun lalu. Rumah korban dan pelaku berdekatan.

Tak lama berselang, kakak pelaku pamit ke kamar mandi. Pelaku yang berada di kamar tiba-tiba menarik korban ke kamarnya dan melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.

Kemudian, korban pulang ke rumah dalam keadaan murung. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengakui telah diperkosa oleh pelaku. Lalu, kasus itu dilaporkan ke polisi dan akhirnya berlanjut ke meja hijau.(*)