Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan bahwa amandemen UUD 1945 harus disepakati oleh 2/3 anggota MPR/DPR dan DPD. Jika ada fraksi yang tidak hadir, maka amandemen tidak bisa dilanjutkan.

“Sebelum ambil keputusan, sidang harus kuorum dipenuhi oleh 2/3. Kalau hitungan sekarang, dua partai saja tidak hadir maka tidak bisa dilanjutkan. Kalau hitungan sekarang ya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa melakukan amandemen UUD 1945 tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan kesepakatan antara seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.

“Artinya, harus ada kesepakatan bersama seluruh stakeholder bangsa ini untuk mengubah Undang-Undang Dasar. Jadi, tidak semudah membalikkan telapak tangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku mengetahui adanya wacana amandemen UUD 1945. Namun, ia belum tahu persis usulan yang akan ditambahkan dalam amandemen tersebut, termasuk soal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR.

“Saya kemudian tidak tahu persis apakah kemudian amandemen itu mengusulkan perubahan terhadap pemilihan Presiden melalui MPR,” katanya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip Republika, Jumat (7/6/2024).

Dasco menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk membicarakan wacana tersebut. Menurutnya, sekarang adalah momen menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang kental dengan nuansa politik, ditambah agenda besar politik lainnya seperti pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.