Wagub Aceh Minta Verifikasi Ulang Data Ganti Rugi Tanaman Warga di Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum

Wagub Aceh Minta Verifikasi Ulang Data Ganti Rugi Tanaman Warga di Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat terbatas membahas percepatan pembangunan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi Padang Tiji–Seulimeum di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (30/10/2025). Dok. Pemerintah Aceh

Aceh Global News | Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, memimpin rapat terbatas (ratas) terkait percepatan pembangunan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum.

Rapat berlangsung di Ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, Kamis (30/10/2025), turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alibasyah. Hadir juga jajaran Forkopimda Aceh dan Forkompimda Kabupaten Pidie.

Rapat tersebut membahas langkah penyelesaian kendala pembebasan lahan, khususnya terkait pembayaran ganti rugi tanaman milik masyarakat yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Sibanceh Seksi Padang Tiji-Seulimeum.

Dalam forum itu terungkap, sebagian masyarakat masih keberatan terhadap hasil penilaian nilai ganti rugi tanaman di lahan yang sudah dibebaskan.

Warga menilai terjadi kekeliruan pada tahap awal pendataan, di mana pihak pelaksana proyek—PT Adhi Karya—telah lebih dahulu melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie melakukan pendataan resmi.

Padahal, menurut masyarakat, pihak kontraktor telah mendokumentasikan jumlah tanaman yang ditebang saat proses pembukaan akses alat berat. Namun, data tersebut tidak tercantum dalam hasil pendataan BPN dan Satgas A yang menjadi acuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menetapkan nilai ganti rugi.

“Kurangnya koordinasi antara pihak pelaksana proyek dan BPN menyebabkan data awal tanaman yang sudah dibabat tidak masuk dalam daftar penilaian. Akibatnya, banyak masyarakat merasa dirugikan,” ungkap salah seorang perwakilan warga dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Aceh menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan seluruh proses penilaian ulang dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.

Wagub juga meminta agar pihak KJPP segera dihadirkan ke Aceh untuk melakukan verifikasi bersama tim Satgas B dan panitia pengadaan tanah.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama, menyamakan data di lapangan, dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan begitu, pembangunan tol ini bisa segera diselesaikan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Fadhlullah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *