Jakarta, Acehglobal — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Aceh menyampaikan harapan besar Pemerintah Aceh ke pemerintah pusat untuk memperpanjang Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang.
“Harapan kami bisa berlanjut sepanjang Aceh dan Indonesia ini ada terus. Dana Otsus tinggal satu persen lagi, ini benar-benar terasa. Seluruh kabupaten dan kota defisit, karena saat ini ketergantungan terhadap dana Otsus mencapai 73 persen, sementara investasi belum sempurna,” ujar Fadhlullah.
Selain isu perpanjangan Dana Otsus, dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah juga menyampaikan sejumlah isu strategis kepada menteri Hukum, mulai dari permintaan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), hingga usulan zakat sebagai pengurang pajak bagi muzaki di Aceh.
Meskipun, di Indonesia, zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang kemudian diubah dengan UU 23 Tahun 2011.
Dalam Pasal 22 UU Pengelolaan Zakat, zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Bukti setoran zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Sementara di Aceh yang memiliki kekhususan, zakat dibayarkan oleh para muzaki melalui lembaga Baitul Mal. Namun, persoalan zakat jadi pengurang pajak, hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat Aceh, lantaran belum adanya kepastian hukum melalui regulasi komprehensif yang mengatur hal itu dari aspek keistimewaan di Aceh.
Isu yang sama sebelumnya telah disampaikan Wagub dalam audiensi dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dr. Hasan Hasbi, di hari yang sama.
Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyarankan agar Pemerintah Aceh segera membangun komunikasi dan koordinasi intensif dengan anggota DPR RI asal Aceh. Ia juga menyatakan siap mengawal proses di DPR jika ada percepatan pembahasan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp