Acehglobalnews.com – Hukum puasa di bulan suci Ramadhan bagi umat Islam adalah wajib atau diwajibkan. Puasa merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap Muslim yang sudah baligh (dewasa) dan sehat secara fisik dan mental.

Puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan selama satu bulan penuh, yaitu pada bulan Ramadan dalam kalender Islam. Puasa dilakukan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri.

Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 183-184, yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa”

Puasa Ramadhan juga termasuk dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

“Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan haji bagi yang mampu”

Ketika berpuasa, umat Islam diharapkan bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, menahan hawa nafsu, dan memperbanyak amalan kebaikan. Puasa Ramadhan juga menjadi momen yang baik untuk membersihkan diri dari segala dosa dan kesalahan di masa lalu, serta memperbaiki kehidupan spiritual dan moral.

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa di bulan suci Ramadan, antara lain:

1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika seseorang sengaja makan atau minum, maka puasanya batal dan harus menggantinya di hari lain.

2. Bersenggama atau hubungan suami istri.

Jika seseorang melakukan hubungan suami istri saat berpuasa, maka puasanya batal dan harus menggantinya di hari lain.

3. Muntah dengan sengaja.

Jika seseorang sengaja memuntahkan makanan atau minuman yang telah dikonsumsi, maka puasanya batal dan harus menggantinya di hari lain.

4. Darah haid atau nifas keluar.

Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas, maka puasanya batal dan ia harus menggantinya di hari lain setelah masa haid atau nifas berakhir.

5. Menelan benda asing yang berukuran lebih besar dari biji-bijian gandum.

Jika seseorang tanpa sengaja menelan benda asing yang lebih besar dari biji-bijian gandum, maka puasanya tetap sah.

6. Keluar mani dengan sengaja.

Jika seseorang sengaja mengeluarkan mani, maka puasanya batal dan harus menggantinya di hari lain.

7. Menerima transfusi darah.

Jika seseorang menerima transfusi darah, maka puasanya batal dan harus menggantinya di hari lain.

Ketika melakukan puasa di bulan suci Ramadhan, penting untuk menjaga diri dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Jika terdapat situasi darurat atau keadaan yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan makan atau minum, maka puasa dapat ditunda dan dilanjutkan di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir. (*)