“Jika Pj Bupati bertindak seperti itu, lebih baik diam saja hingga habis masa jabatannya dan biarkan kami dan masyarakat yang menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bermartabat dan terhormat,” tegas Hendra
Blangpidie – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadhli, meminta Penjabat (Pj) Bupati Abdya untuk tidak mengecewakan keinginan rakyat terkait pembagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abdi (CA) yang telah diputuskan final oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
“Pj Bupati Abdya Darmansah diminta untuk tidak mengkhianati kehendak rakyat Abdya terkait pendistribusian eks HGU PT CA yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Menteri Agraria tentang perpanjangan lahan PT CA,” kata Hendra kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Permintaan tersebut, kata Hendra, muncul setelah beredarnya kabar jika Pj Bupati Abdya diduga telah bertemu dengan pihak PT CA dan melakukan negosiasi diluar SK Perpanjangan HGU yang telah diputuskan oleh MA.
“Menurut informasi yang kami terima, Pj Bupati Abdya diduga telah menawarkan solusi dengan opsi yang dapat mengurangi luas tanah TORA atau menambah luas lahan HGU milik PT CA di luar 2.002 hektar yang telah disahkan dan dikuasai oleh mereka,” ungkap Hendra Fadli.
Hendra menyarankan agar Pj Bupati Abdya tidak melakukan negosiasi dengan PT CA diluar SK Perpanjangan HGU yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung.
Bahkan, Ia mengatakan jika Pj Bupati tidak berwenang mengesampingkan putusan hukum yang telah final dan mengikat, apalagi tindakan tersebut bertentangan dengan tuntutan masyarakat.
“Pj Bupati Abdya seharusnya meyakinkan pihak PT untuk taat dan patuh terhadap putusan hukum untuk melepaskan seluruh lahan perkebunan yang berada diluar 2.002 hektar HGU menjadi lahan TORA,” ujar politisi Partai Aceh itu.
Selain itu, Hendra juga mengusulkan agar Pj Bupati Darmansah untuk memperkuat lobi dan komunikasi dengan Kementerian Agraria, sehingga eksekusi lahan bisa dilakukan secara cepat.
Ia juga menegaskan bahwa Pj Bupati seharusnya tidak mengambil inisiatif sepihak tanpa melibatkan DPRK sebagai lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Jika Pj Bupati bertindak seperti itu, lebih baik diam saja hingga habis masa jabatannya dan biarkan kami dan masyarakat yang menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bermartabat dan terhormat,” tegas Hendra. (*)
Editor : Salman