Lhokseumawe, Acehglobal — Baru-baru ini, Aceh dihebohkan oleh berita tentang kontes waria se-Indonesia. Kehebohan memuncak setelah salah satu pemenang kontes pemilihan transgender yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta pada Minggu (4/8/2024), mengklaim dirinya sebagai perwakilan dari Aceh.

Klaim tersebut memicu kemarahan dan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Aceh. Banyak yang merasa bahwa tindakan itu telah mencoreng nama baik Aceh, mengingat provinsi ini dikenal sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.

Tgk. Jamaluddin, S.Sos, yang akrab disapa Waled Jamal Qaha, seorang tokoh agama dan pimpinan Dayah Qari Hafizh (Qaha) Ukhwatul Qur’an Lhokseumawe, turut angkat bicara mengenai hal ini.

Dalam pernyataannya, Waled Jamal Qaha menyampaikan bahwa penggunaan nama Aceh dalam konteks yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam sangat tidak dapat diterima dan mencoreng nama baik Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah.

“Kontes seperti ini tidak hanya bertentangan dengan syariat Islam, tetapi juga melukai perasaan masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi ajaran agama,” kata Waled Jamal, Jumat (8/8/2024).

Waled Jamal menegaskan bahwa tidak setiap kegiatan yang mengatasnamakan Aceh dapat dianggap mewakili nilai-nilai Aceh, terutama jika kegiatan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

“Para ulama telah lama menegaskan bahwa LGBT dan transgender adalah perbuatan yang haram dan dilaknat oleh Allah SWT. Hal ini sudah terbukti dalam sejarah umat terdahulu yang dihancurkan karena menyimpang dari ajaran Allah,” ujar Waled Jamal dengan nada prihatin.