Banda Aceh, Acehglobal — Lantaran kerap terjadinya kasus terbakarnya sumur minyak sehingga menelan banyak korban, Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, meminta warga Aceh Timur agar menghentikan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di wilayah itu.
“Kita sudah memberikan imbauan jauh-jauh hari sebelumnya bahwa tidak boleh lagi (melakukan penambangan ilegal),” kata Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur dalam rilis yang dikutip Selasa (10/6/2024).
Menurut Mahdinur, cara masyarakat menambang minyak tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan membahayakan pekerja serta warga sekitar.
Saat ini, kata Mahdinur, Pemerintah Aceh sedang merancang Qanun (Peraturan Daerah) Aceh tentang Tambang Migas Rakyat dan sedang berproses di Pusat.
Mahdinur berharap dengan adanya peraturan tambang rakyat dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat nantinya.
Menurutnya, solusi terbaik saat ini adalah menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal, sambil menunggu peraturan penambangan masyarakat yang saat ini sedang berproses.
Mahdinur mengatakan sumber daya alam Aceh yang melimpah memang menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat Aceh.
“Di sini kita tidak bisa menyalahkan masyarakat, karena memang alam di Aceh itu adalah berkah bagi masyarakat Aceh itu sendiri,” ujarnya.
Mahdinur meminta semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menyadarkan masyarakat agar berhenti melakukan aktivitas menambang secara ilegal.
“Aktivitas penambangan ilegal ini sangat berbahaya, jadi kita minta masyarakat yang masih melakukan aktivitas penambangan ilegal dan sejenisnya untuk segera dihentikan,” tegas Mahdinur. (*)