Ia berharap, semakin banyak masyarakat yang mengurus sertifikat tanah mereka, mengingat pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Sertifikat ini dapat meminimalisir potensi sengketa tanah di masa depan.
Program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan sertipikat hak milik (SHM) yang menjadi target nasional, yaitu penerbitan 126 juta sertifikat tanah hingga tahun 2025.
Saidus mengajak seluruh pihak untuk mendukung keberhasilan program ini, yang dinilai penting bagi legalitas kepemilikan tanah di Indonesia.
“Kami mengharapkan dukungan dan kerjasama dari para stakeholder, pemerintah, masyarakat serta tokoh masyarakat agar ikut serta dalam menyukseskan program ini setiap tahunnya, karena ini adalah program strategis nasional (PSN),” katanya.
Sementara itu, Keuchik Gampong Durian Rampak, Suhaimi, mengucapkan terima kasih kepada BPN Abdya atas bantuan yang diberikan dalam proses pengurusan sertifikat.
Ia menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan program PTSL yang memungkinkan masyarakatnya memperoleh hak milik atas tanah mereka.
“Semoga ke depan, masyarakat kami dapat memperoleh kuota sertifikat PTSL lagi, karena masih banyak tanah dan bangunan yang perlu disertipikasi,” harap Suhaimi. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp