Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) menyesalkan kegiatan sosialisasi narkoba dan penyuluhan hukum bagi perangkat Desa yang difasilitasi oleh instansi terkait di daerah itu.
Sebagaimana diketahui, kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa dan melibatkan lembaga pemberdayaan dan pengembangan ekonomi desa (LP2ED) sebagai Event Organizer (EO) atau pelaksana kegiatan.
Pasalnya, hanya berselang beberapa hari usai penyuluhan itu, salah seorang pemuda asal Kecamatan Susoh, berisinial AVY (22) ditangkap Polisi gegara memiliki narkotika sebanyak 26 bungkus ganja kering siap edar.
“Ini miris, Abdya benar-benar darurat narkoba. Baru berselang beberapa hari diadakan penyuluhan narkoba oleh Pemerintah Desa dan LP2ED, malah pemuda Abdya tertangkap memiliki narkotika jenis ganja,” kata Kepala YARA Abdya, Suhaimi N, SH kepada wartawan, Rabu (29/6/2022) di Blangpidie.
Menurut Suhaimi, kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan uang desa itu kurang tepat sasaran, karena peserta yang mengikuti kegiatan itu hanya perwakilan yang diutuskan dari desanya masing-masing.
“Ya tidak efektif. Alangkah baiknya jika kegiatan penyuluhan seperti itu dilaksanakan di desa. Jadi selain aparatur desa, warga juga bisa mengikuti kegiatan tersebut, sehingga mereka bisa mengerti dan mengetahui sebab dan akibat jika menyalahgunakan narkoba,” ungkap pria yang akrab disapa Shemy itu.
Shemy mengatakan, kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan uang negara, seharusnya bisa berdampak positif bagi masyarakat. Setidaknya, bisa menurunkan angka penyalahgunaan dan pemuda terhindar dari kepemilikan barang haram tersebut.