Bahkan sebut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh YARA, perwakilan desa yang diutus mengikuti kegiatan penyuluhan narkoba tersebut diduga tidak menyampaikan apa yang diperolehnya di hari sosialisasi kepada masyarakat.

Padahal, dengan adanya kegiatan penyuluhan narkoba yang telah dilaksanakan tersebut, YARA berharap kesadaran masyarakat terhadap penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika seharusnya dapat meningkat. Sebab perbuatan mengkonsumsi, menyimpan, dan mengedarkan narkoba adalah tindak pidana.

“Kepada utusan desa yang mengikuti sosialisasi hukum dan narkoba, kami meminta agar apa yang telah disampaikan oleh penyuluh saat kegiatan penyuluhan Narkoba dapat diaplikasikan di lingkungan masyarakat,” pinta Shemy.(*)