“Tudingan terhadap Pj Bupati yang mengkhianati masyarakat Abdya di ruang publik oleh anggota DPRK dianggap sangat tidak etis,” cetus Shemy

Blangpidie – Isu tentang tudingan Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadli, terhadap Pj Bupati Abdya yang diduga telah melakukan pertemuan dengan pihak PT Cemerlang Abadi (PT CA), semakin menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setempat.

Hal ini terkait isu win-win solution terhadap pendistribusian tanah TORA di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT CA, untuk menawarkan solusi mengurangi luas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Isu ini bahkan membuat Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya, Suhaimi N., SH angkat bicara.

YARA mengapresiasi langkah yang dilakukan Pj Bupati Abdya Darmansah dalam menyelesaikan permasalahan TORA diatas tanah eks HGU PT CA yang ditinggalkan oleh rezim lama yang tidak ramah terhadap investasi.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pj Bupati Darmansah dengan bertemu dan berdiskusi tentang investasi di daerah dengan investor, tentu ini menjadi salah satu tugas Kepala Daerah agar investor nyaman di Abdya. Siapapun itu tanpa terkecuali,” kata Suhaimi, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (24/2/2023).

Menurutnya, tugas dan kewajiban Pj Bupati adalah bertemu dengan para pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan, bukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan oleh salah satu aktivis asal Abdya.

“PT CA adalah investor di Abdya yang harus dihormati hak-haknya dan juga dilindungi secara hukum,” ujar pria yang akrab disapa Shemy ini.